CONTOH
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Aplikasi atau contoh dalam Hukum Pranata
Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu
sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus
kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan
bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1
Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang
direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya
IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. CONTOH KERJASAMA DALAM PROYEK PEMBANGUAN
di bawah ini merupakan contoh proyek
pembangunan SMK Muhammadiyah klaten
TUGAS KONSULTAN
Seorang arsitek rumah tentunya sudah di bekali
dengan pendidikan, dimana seorang arsitek konsultan harus bisa menjelaskan
dengan sejelas jelasnya tentang sebuah desain arsitektur yang di buatnya,
alasan alasan mengapa disain arsitektur rumahnya seperti itu? Dan bagaimana
mewujudkan desain arsitektur tersebut, apa resiko – resiko dari disain
arsitektur rumah tersebut dan alasan – alasan lain yang telah di pikirkan
arsitektur konsultan sebelumnya.
Dalam mengerjakan
tugasnya seorang jasa arsitek sering di hadapkan oleh berbagai alasan orang
memakai jasa si konsultan arsitektur tersebut, dankonsultan desain arsitek
rumah tersebut harus membuat hasil karya berdasarkan kondisi awal dari pemberi
tugas, misalnya, seorang yang tidak ada masalah dengan biaya, maka biasanya
konsultan rumah berangkat membuat Rumah dari disain, tidak ada batasan mengenai
biaya, yang penting disain dari si konsultan arsitek sesuai dengan yang di
inginkan
Tapi berbeda ketika
jasa arsitek di hadapkan oleh pemberi tugas, dimana pemberi tugas memakai jasa
arsitektur konsultan berangkat dari buget yang tersedia, atau keterbatasan
dana, maka konsultan arsitektur tersebut harus bisa memberikan solusi yang
tepat agar impian pemberi tugas tetap bisa terwujud, walaupun dengan
konsekwensi konsekwensi tertentu.
Seorang konsultan
desain justru akan memberikan gambaran yang sejelas – jelasnya tentang disain
dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru dengan memakai jasa konsultan
rumah kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang nantinya akan
menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari perencanaan yang kurang
matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus di bayar
untuk seorang arsitek konsultan justru lebih besar, belum lagi hasil disain
yang mungkin kita tidak puas.
Dengan memakai jasa
seorang konsultan arsitek, maka kita bisa melihat hasil akhir dari disain
dengan bantuan sketsa – sketsa disain atau karena kemajuan teknologi saat ini,
kita bisa juga melihat hasil akhir dari disain persis seperti aslinya dengan
bantuan animasi komputer.
Kontraktor Pelaksana
adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan
proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyebutkan
bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan
serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi
tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja
praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung
kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan
dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam
dokumen kontrak.
Kontraktor bertanggung
jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan
pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi
secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam
pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
Kontraktor sebagai
pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya, antara lain adalah sebagai berikut.
TUGAS KONTRAKTOR
Melaksanakan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan
ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
Memberikan laporan kemajuan proyek (progress)
yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek
yang memuat antara lain:
- Pelaksanaan pekerjaan.
- Prestasi kerja yang dicapai.
- Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
- Jumlah bahan yang masuk.
- Keadaan cuaca dan lain-lain.
Menyediakan tenaga
kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan alat pendukung lain
yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan
dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
Bertanggungjawab
sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual
(time schedule) yang telah disepakati.
Melindungi semua perlengkapan,
bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan
pekerjaan.
Memelihara dan
memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh
kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
Kontraktor mempunyai
hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu
penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan
kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
Mengganti semua ganti
rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta
wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
TUGAS OWNER
Pemilik proyek atau
owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan
memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan
perjanjian kontrak kerja untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban
pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek.:mrgreen: berikut
penjelasan mengenai tugas dan wewenang owner dalam pelaksanaan proyek
konstruksi bangunan.
Tugas pemilik proyek atau owner :
- menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan
proyek.
- Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
- Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan
pekerjaan proyek.
- Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas
atau manajemen konstruksi ( MK )
- Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh
kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau
owner :
- Membuat surat perintah kerja ( SPK )
- Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah
direncanakan.
- Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek
atas hasil pekerjaan konstruksi.
Memutuskan hubungan
kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya
sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann
dengan bentuk dan material yang tidak sesuai dengan RKS.
Dalam melaksanakan
pembangunan seorang pemilik proyek dapat meminta konsultan pengawas atau
manajemen konstruksi untuk mengatur agar proyek dapat berjalan dengan baik,
sehingga owner tidak perlu repot memantau setiap saat dan secara detail tentang
bangunan yang dibangun. namun owner dapat membuat jadwal rapat mingguan atau
bulanan untuk membahas proyek agar sesuai dengan cita-cita dan keinginan yang
diharapkan pemilik proyek. misalnya suatu kali owner menginginkan adanya
perubahan desain dalam hal tambah kurang pekerjaan seperti penambahan ruangan
atau pengurangan bentuk bangunan pada bagian tertentu namun tetap berpedoman
pada kontrak kerja konstruksi yang dibuat bersama kontraktor sebelum memulai
kegiatan pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam memilih
kontrakor mana yang akan diajak bekerja sama dalam membangun sebaiknya
menyesuaikan kualitas dan grade kontraktor agar dapat mewujudkan bangun
berkualitas maksimal, harga murah dan dalam waktu yang cepat. proses tendher
atau lelang proyek dapat dilakukan untuk dapat memilih kontraktor terbaik yang
akan dipilih untuk menyelesaikan pembangunan





Tidak ada komentar:
Posting Komentar