warga
negara dan Negara
1.
Hukum, negara, dan pemerintah
A. Pengertian
hukum, sifat hukum dan ciri-ciri hukum, sumber sumber hukum
●pengertian
hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya
● sifat hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
•
Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas
● ciri-ciri
hukum
berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu
bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah
dan atau larangan
6.
Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
● sumber sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan
menggali hukum
arti sumber hukum:
1.
Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.
Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5.
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.
Suber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
-
UU (statute)
-
Kebiasaan (custom)
-
Keputusan hakim (jurisprudentie)
-
Trakta
-
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
B.
Pengertian Negara, pembagian hukum dan
2 tugas utama Negara
● pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah
yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
●pembagian
hukum
Hukum di bagi
menjadi 3 bagain yakni di bagi berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan
menurut waktu berlakunya. Ini rangkuman pelajaran PKN maupun IPS.
Hal ini sering di tanyakan apabila kita sudah memasuki materi maupun bab
tentang hukum. disini Master Copast akan mengulasnya dengan harapan dapat
membantu sahabat semua silahkan di simak :
Pembagian Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
● dua tugas utama
Negara
2
Tugas utama negara :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
C.
Syarat syarat Negara ,2
bentuk Negara , unsur unsur Negara , tujuan Negara RI
●syarat syarat Negara
Syarat berdirinya suatu negera adalah dengan adanya rakyat,
wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, sesuai dengan Konvensi Montevideo tahun
1933 oleh Mahfud MD disebut unsur konstitutif, sementara tambahan lainnya
adalah unsur deklaratif (Pengakuan dari negara lainnya)
Jika salah satu dari ketiga syarat
tersebut tidak dimiliki, maka tidak bisa disebut negara
- Rakyat (unsur konstitutif)
Rakyatlah yang memiliki kepentingan
mewujudkan cita-cita dan harapan negara. Tidak mungkin negara tanpa rakyat,
yang dimaksud adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh suatu wilayah
tertentu serta tunduk pada kekuasaan negara
Rakyat dibedakan menjadi 2, penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat
administratif dari peraturan negara. Bukan penduduk adalah orang yang tidak
memenuhi syarat tersebut.
Penduduk juga dibedakan menjadi 2,
warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang memenuhi
syarat negara, sementara bukan warga negara adalah orang yang tidak memenuhi
syarat tersebut seperti turis dan lain2
- Wilayah (unsur konstitutif)
Dibagi menjadi tiga bagian, yaitu
darat, laut dan udara.
Darat memiliki garis
batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang dijaga dengan ketat
Laut termasuk danau, sungai, selat
dan teluk juga memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas
Udara berada di atas laut dan darat
dan perbatasan udara juga memilii daerah teritorial yang diawasi dengan ketat.
- Pemerintah yang Berdaulat (unsur konstitutif)
Pengertian pemerintah ada dua, arti
luas dan arti sempit.
Arti luas, adalah keseluruhan badan
pengurus negara dan segala organisasi negara.
Arti sempit,
adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang
- Pengakuan dari Negara Lain (unsur deklaratif)
Bersifat De Jure karena
melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional.
Indonesia lahir secara de
facto tanggal 17 Agustus saat proklamasi dan mendapat pengakuan de
jure tanggal 18 Agustus saat disahkannya UUD 1945
●2
bentuk Negara
1)
Negara Kesatuan
negara kesatuan adalah suatu
bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya
terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan
kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini :
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b) Memiliki satu konstitusi (UUD)
yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk
seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
Dalam negara kesatuan ini terdapat
dua macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan juga sistem desentralisasi.
Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara
serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan
mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan
kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat
tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah
federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk
mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.
Kemudian yang berkaitan dengan
keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah
federal. Amerika Serikat, Kanada dan Australia adalah contoh negara
serikat (federasi).
●
unsur unsur Negara
Unsur terbentuknya suatu negara
terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur
deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan
syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah
unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait
unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang
apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi
Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara
adalah sebagai berikut:
- Rakyat
- Wilayah yang permanen
- Penguasa yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
- Pengakuan.
●
tujuan Negara
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
D. Pengertian
tentang pemerintah dan perbedaan antara pemerintahan dengan pemerintah
●pengertian
pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi
mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis
pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan,
Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat
beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut
/ Mutlak.
●perbedaan pemerintah dan pemerintahan
pemerintah
itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah
suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang
pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan
yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm
kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum
selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan
baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di
perpanjang.
pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara dan Negara
A. pengertian
warga Negara, dua kriteria menjadi warga Negara
● pengertian warga Negara
Warga
Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk
yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga
Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana
masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk
memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
●dua
kriteria warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
* Kriteria Kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
3.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
B. orang-orang yang berada dalam 1 wilayah
Negara , pasal yang tercantum di dalam UUD’45 tentang warga negara ,pasal pasal
yang tercantum di dalam UUD’45 tentang hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia
●orang orang
yang berada dalam 1 wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara,
oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah
yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong
bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre
ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d.
UUD (konstitusi)
● pasal yang
tercantum di dalam UUD’45 tentang warga Negara
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya
orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat
kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak
warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya
mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat
bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang
hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
● pasal pasal yang tercantum di dalam UUD’45
tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban warga negara
diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar