Jumat, 29 September 2017

Hukum dan Pranata Pembangunan

A.HUKUM  PRANATA PEMBANGUNAN


1.      PENGERTIAN

Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.

Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Dikarenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1.          Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.          Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.          Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.          Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

2.      SISTEM ORGANISASI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN :

A. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum

B. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu   oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan.

C. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan.

D. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik.

E. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.

F. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.



3.  Apa Hubungan Antara Owner, Konsultan, Dan Kontrakton

     
Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.

Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang telah dituangkan ke dalam gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa professional kontraktor.

Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, kemudian kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.



4.      CONTOH BENTUK KERJASAMA ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN

Bagian Data Proyek :
KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bagian Hak dan Kewajiban :

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.

Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.

Bagian Sanksi :

KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI

Pasal 10

SANKSI DAN BENDA
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak
(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .
(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .
(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .
(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA

TUGAS DAN KEWAJIBAN MAING-MASING

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU Nomor : 023/KPTS/CK/1992, yang disebut perencana/arsitek/konsultan perencana/konsultan ahli adalah perorangan/badan hukum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencana lingkungan beserta kelengkapannya.

Tugas Konsultan Perencana

1.Membuat Skema/Konsep Pemikiran Awal (Maksud Dan Tujuan)
2.Membuat Desain Pra Rencana Termasuk Didalamnya Pekerjaan Penyelidikandata 3.Lapangan/Kondisi Tapak/Lingkungan, Menyusun Ususlan Kerja (Uraiantentang Persyaatan 4.Setempat) Dan Pengurusan Surat-Surat Ijin.
5.Membuat Gambar Pelaksanaan Lapangan, Gambar Detail, Dan Bestek (Uraian Rencana Kerja Dan Syarat-Syaratnya)
6.Membuat Rab (Rencana Anggaran Biaya)
7.Mengikuiti Gambar Rencana Kerja Dan Bestek Pekerjaan (Aanwijzing)
8.Mengikuti Proses Pelelangan Pekerjaan (Tender)
9.Melakukan Pengawasan Berkala (Kesesuaian Bestek Pada Pelaksaan Pekerjaan Dilapangan Dan 10.Kesesuaian Dari Sudut Perancangan Arsitektur.

Konsultan Pengawas

KONSULTAN PENGAWAS mewakili pihak owner/pemilik, dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian gambar-gambar bestek, syarat-syarat teknis pelaksanaan proyek.
KONSULTAN PENGAWAS juga bertugas sesuai dengan keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstryksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material, pelaksanaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi proyek.

KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI

Melaksanakan pengendalian pada tahap persiapan, tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik di level program maupun pada level operasional, dan pengendalian tersebut meliputi pengendalian waktu, penegndalian biaya, pencapain sasaran fisik, dan tertib administrasi.
Layanan jasa ini diselenggarakan untuk pekerjaan:
Bangunan bertingkat > 4 lantai
Bangunan dengan luas total > 5000 m2
Bangunan khusus
Bangunan yang melibatkan lebih dari satu konsultan prencana maupun pemboraong
Bangunan yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyearproject).

JASA KONTRUKSI

Landasan hukum usaha jasa kontruksi antara lain:
Undang-undang No.18 Tahun 1999
Pereturan pemerintah No.28, 29 dan 30 Tahun 2000
Kepres No.18 tahun 2000
Keppres no. 80 Tahun 2003.

Jasa Kontruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan kontruksi.( Undang-Undang No.18 Tahun 1999)

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkain kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. Sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Pelaksana pekerjaan konstruksi sering disebut sebagai pemborong, dapat berupa perorangan atau badan usaha berbadan hukum.

Pemborong Wajib Memiliki Siujk ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) Dari Menteri Pu Memamui Pejabat Dari Kantor Dinaas Setempat (Kepmempun0.139/Kpts/!998 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Ijin Usaha Jasa Konstruksi.

Siujk Berlaku Selama 5 Tahun Dan Dapat Diperpanjang Selama Perusahaan Tersebut Masih Melakukan Kegiatan Usahanya.

Data Untuk Pengurusan Siujk Adalah
Data Administrasi
Data Personalia
Data Fisik Perusahaan
Data Keuangan
Data Pengalaman Pekerjaan.
Kegiatan Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Dapat Dibagi 2 Yaitu
Kegiatan Utama Meliputi Kegiatan: Pemasaran, Pelaksanaan Proyek, Penyerahan Proyek Dan Pemeliharaan Proyek.
Kegiatan Penunjang, Kegiatan Yang Menyediakan Infrstruktur Atau Masukan Yag Memungkinkan Kegiatan Utama Berlangsung Secara Terus Menerus

5.       4 UNSUR DARI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Manusia

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Modal

Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi

Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

6.      3 UNDANG – UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN.


UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum Dan Pranata Pembangunan Undang – Undang No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang Ini Terdapat 10 Bab (42 Pasal) Antara Lain Yang Mengatur Tentang :
1.      Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.      Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.      Perumahan ( 13 pasal )
4.      Pemukiman ( 11 pasal )
5.      Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.      Pembinaan (6 pasal )
7.      Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.      Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9.      Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.  Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :

§  hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
§  kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
§  pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
§  pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
§  kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
§  pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
§  Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
§  Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
§  Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
§  Dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :

§  Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
§  tujuan pembangunan permukiman
§  Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
§  Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
§  Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
§  kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
§  Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
§  ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
§  tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
§  kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
§  dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
§  hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
§  keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama


sumber :



Rabu, 22 Maret 2017

pengertian parkir dan peraturan



A.  Pengertian Parkir


Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena di tinggalkan oleh pengemudinya .
Setiap pengendara kendaraan bermotor memiliki kecendrungan untuk mencari tempat untuk memarkir kendaraannya , sedekat mungkin dengan tempat kegiatan atau aktifitasnya. Sehingga tempat tempat terjadinya suatu kegiatan misalnya seperti tempat kawasan pariwisata diperlukan areal parkir.
Pembangunan sejumlah gedung atau tempat tempat kegiatan umum sering kali tidak menyediakan areal parkir yang cukup sehingga berakibat penggunaan sebagian lebar badan jalan untuk parkir kendaraan.
Menurut Pedoman Perencanaan dan Pengoperesia Fasilitas Parkir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1998 parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara. Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu ataupun tidak, serta tidak semata mata untuk kepentingan menaikkan dan menurunkan orang atau barang.PP No.43 tahun 1993 menjelaskan definisi parkir adalah suatu keadaan dimana kendaraan tidak bergerak dalam jangka waktu tertentu atau tidak bersifat sementara.

Dalam membahas masalah perparkiran, perlu diketahui beberapa istilah
penting, yaitu sebagai berikut :

1.Kapasitas Parkir : kapasitas parkir (nyata)/kapasitas yang terpakai dalam satu-satuan waktu atau kapasitas parkir yang disediakan (parkir kolektif) oleh pihak pengelola.

2.Kapasitas Normal: kapasitas parkir (teoritis) yang dapat digunakan sebagaitempat parkir, yang dinyatakan dalam kendaraan. Kapasitas parkir dalam gedung perkantoran tergantung dalam luas lantai bangunan, maka makinbesar luas lantai bangunan, makin besar pula kapasitas normalnya.

3.Durasi Parkir: lamanya suatu kendaraan parkir pada suatu lokasi.

4. Kawasan parkir: kawasan pada suatu areal yang memanfaatkan badan jalansebagai fasilitas dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk.

5.Kebutuhan parkir: jumlah ruang parkir yang dibutuhkan yang besarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tingkat pemilikan kendaraan pribadi,tingkat kesulitan menuju daerah yang bersangkutan, ketersediaan angkutan umum, dan tarif parkir.

6.Lama Parkir: jumlah rata-rata waktu parkir pada petak parkir yang tersedia yang dinyatakan dalam 1/2 jam, 1 jam, 1 hari.

7.Puncak Parkir: akumulasi parkir rata-rata tertinggi dengan satuan kendaraan.

8.Jalur sirkulasi: tempat yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir.

9.Jalur gang: merupakan jalur dari dua deretan ruang parkir yang berdekatan.

10.Retribusi parkir: pungutan yang dikenakan pada pemakai kendaraan yangmemarkir kendaraannya di ruang parkir.


B.fasilitas pasrkir

Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir
dan atau gedung parkir. Di luar badan jalan antara lain pada kawasan-kawasantertentu seperti pusat-pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yangmenyediakan fasilitas parkir untuk umum (Pedoman Perencanaan dan Pengoperesian Fasilitas Parkir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1998).Berdasarkan cara penempatannya dan dalam operasional
sehari-hari fasilitas parkir terdiri dari:

1.Fasilitas Parkir Pada Badan Jalan (on street parking)
Parkir di badan jalan (on street parking)dilakukan di atas badan jalan dengan menggunakan sebagian badan jalan. Walaupun parker jenis ini diminati, tetapi akan menimbulkan kerugian bagi pengguna transportasi yang lain. Hal ini disebabkan karena parkir memanfaatkan badan jalan akan mengurangi lebar manfaat jalan sehingga dapat mengurangi arus lalu lintas dan pada akhirnya akan menimbulkan gangguan pada fungsi jalan tersebut. Walaupun hanya beberapa kendaraan saja yang parkir di badan jalan tetapi kendaraan tersebut secara efektif telah mengurangi badan jalan.
Kendaraan yang parkir di sisi jalan merupakan faktor utama dari
50% kecelakaan yang terjadi ditengah ruas jalan didaerah pertokoan. Hal ini terutama disebabkan karena berkurangnya kebebasan pandangan, kendaraan berhenti dan atau keluar dari tempat parkir di depan kendaraan-kendaraan yang lewat secara mendadak(DitjenPerhubungan Darat, 1998).



2.Fasilitas Parkirdi Luar Badan Jalan (off street parking)

Parkir di luar badan jalan (off street parking) yaitu parkir yang lokasi penempatan kendaraannya tidak berada di badan jalan. Parkir jenis ini mengambil tempat di pelataran parkir umum, tempat parkir khusus yang juga terbuka untuk umum dan tempat parkir khusus yang terbatas untuk keperluan sendiri seperti : kantor, pusat perbelanjaan, dan sebagainya. Sistemnya dapat berupa pelataran/taman parkir dan bangunan bertingkat khusus parkir. Secara ideal lokasi yang dibutuhkan untuk parkir di luar badan jalan (off street parking) harus dibangun tidak terlalu jauh dari tempat yang dituju oleh pemarkir. Jarak parkir terjauh ke tempat tujuan tidak lebih dari 300-400 meter.


C.peraturan tentang parkir
Adapun Parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat digolongkan fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang, yaitu pelataran atau taman parkir pendukung. Setiap penyelenggara parkir, wajib mempunyai izin penyelenggaraan parkir. Sebagai contoh, di Jakarta, setiap penyelenggara perparkiran yang memiliki lebih dari 5 (lima) Satuan Ruang Parkir (“SRP”) atau luas area parkir lebih dari 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) wajib memiliki izin dari Gubernur melalui Kepala UP Perparkiran. Jika tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda administrasi.
Mengenai parkir dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya.

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya Mengenai parkir yang Anda maksudkan, ini dapat dikategorikan sebagai parkir untuk umum. Yang dimaksud dengan "parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.

Pada dasarnya, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”)

Dalam PP 79/2013 diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 111 PP 79/2013 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum (“Kepmenhub 66/1993”).

Dalam Kepmenhub 66/1993, yang dimaksud fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.
Akan tetapi, pengertian ini diperluas dalam peraturan pelaksananya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir (“Keputusan Dirjenhub 272/1996”)

Dalam Lampiran Keputusan Dirjenhub 272/1996, yang dimaksud dengan fasilitas parkir di luar badan jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.
Fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.

Merujuk pada pertanyaan Anda, maka parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat digolongkan ke dalam fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang.

Izin Penyelenggaraan Parkir
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum. Izin penyelenggaraan diberikan oleh.

a.    Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
b.    Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau untuk fasilitas parkir untuk umum di wilayah Kotamadya Administratif Batam;
c.    Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan:

a.    memiliki nomor pokok wajib pajak;
b.    memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia;
c.    memiliki surat izin tempat usaha (SITU);
d.    memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan.

Dalam ketentuan Perda DKI Jakarta, penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, dapat berupa.

a.    gedung parkir murni;
b.    gedung parkir pendukung;
c.    pelataran/taman parkir murni; dan/atau
D. pelataran/taman parkir pendukung.

Yang dimaksud pelataran/taman parkir pendukung gedung adalah areal tanah yang terletak di luar ruang milik jalan yang digunakan untuk fasilitas parkir sebagai kelengkapan bangunan gedung dan/atau bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan dan/atau usaha pokok.
Sanksi bagi yang tidak berizin
Jika tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, penyelenggara parkir akan dikenai sanksi administratif. Ketentuan lebih rinci mengenai sanksi, dapat dilihat dalam peraturan di masing-masing daerah. Seperti dalam Perda DKI Jakarta 5/2012, penyelenggara perparkiran yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administrasi .

a.    peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b.    penghentian sementara kegiatan;
c.    pembatalan izin; dan
d.    pencabutan izin.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif ini diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub DKI Jakarta 102/2013).Bahkan pihak yang melanggar ketentuan terkait izin ini dapat dikenakan denda administrasi. Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur, dikenakan sanksi administrasi dan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


Dasar Hukum:

3.    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
4.    Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
5.    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran;
6.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan.





Sumber :