KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAHNYA DAN RTH
PUBLIK 20% DARI LUAS WILAYAH KOTA
BALIKPAPAN
Secara
administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032
adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan
31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota
Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW
Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam
10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan
telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota
Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012.
Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap
dilanjutkan, antara lain :
- Pola
ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
- Tidak
menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
- Pengembangan
kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor,
untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green
industry yang didukung zero waste dan zero sediment.
Perkembangan
kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi
Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah
pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan
erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya.
Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui
program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan
seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota
di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai
200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah
Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
Dasar
dan aspek legal
Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan
beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya
yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak
tahun 1996 sudah ada meskipun dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan
pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai
hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga
tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan
Walikota.
RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung
Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota
serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun
dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang
menentukan luas lahan.
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan
Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu
18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk
memenuhi prosentasi 52% maka arahan pengembangan kawasan non budidaya (RTH )
sebagai berikut menurut Bappeda 2009 Penghargaan yang Pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan
dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment Sustainable City
(ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable
Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of Recognition with the following
details, yang berlangsung di Loa Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima
langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan
meraih penghargaan ini karena berhasil melakukan penataan lingkungan kota
secara berkelanjutan. Terutama terkait dengan clean land, clean water dan clean
air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan
Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang
pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH)
meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai
kabupaten/kota terbaik se Indonesia dalam bidang tersebut.
Dan
yang terakhir pernah meraih juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk
kategori kotamadya di Indonesia.
ACEH
Green
planning and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)
Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang atraktif dan estetik. Strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.
Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang atraktif dan estetik. Strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.
Untuk
itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan
perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud
peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka
hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana
Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda
Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun
2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.
Green Open Space (Ruang Terbuka
Hijau)
Ruang
terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang
terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta
menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan
lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Mengingat
pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh
telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029.
Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH)
meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman
sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di
Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah
RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan
kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun
sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan
ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda
Aceh.
Sesuai
dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh
menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang
terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk
mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya
mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka
hijau.
Untuk
RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30
– 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah
melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai,
sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar
pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada
kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya
dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi
mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu,
bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian
tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan
untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara
kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan
sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara,
dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan
RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh
beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang
berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan,
dan sebagainya.
Selain
itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman
Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal
perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota
Banda Aceh.
SURABAYA
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas
wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu,
Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang
sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali
Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di
Surabaya hanya sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan
kini sebesar 26 persen.
Di
dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH
pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri
dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada wilayah
kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas
RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi,
bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih
indah, jelasnya.
Ke
depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35
persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara
rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30 udara
bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan
RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan
waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit
tanaman.
“Tahun
ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan
ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,”
pungkasnya.
KESIMPULAN
Peraturan tertulis atau
perundang-undangan yang mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau sudah
sejak lama dibuat dan dengan jelas mengatur tentang hal ini, namun masih
sedikit saja kota yang mampu memenuhi syarat dan kriteria ruang terbuka hijau
dari presentase luas wilayah kota. Padahal Ruang Terbuka Hijau memiliki
fungsi / manfaat besar dan peran yang vital bagi sebuah kota dan masyarakan di
dalamnya tentunya. Bahkan di kota-kota besar terutama di Jakarta sebagai
ibukota, Pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi
substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam perundangan dan peraturan
serta pedoman di tingkat nasional dan daerah/kota. Untuk tingkat daerah baik
provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam
Ren-cana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan
daerah.