Jumat, 29 September 2017

Hukum dan Pranata Pembangunan

A.HUKUM  PRANATA PEMBANGUNAN


1.      PENGERTIAN

Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.

Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Dikarenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1.          Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.          Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.          Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.          Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

2.      SISTEM ORGANISASI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN :

A. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum

B. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu   oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan.

C. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan.

D. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik.

E. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.

F. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.



3.  Apa Hubungan Antara Owner, Konsultan, Dan Kontrakton

     
Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.

Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang telah dituangkan ke dalam gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa professional kontraktor.

Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, kemudian kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.



4.      CONTOH BENTUK KERJASAMA ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN

Bagian Data Proyek :
KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bagian Hak dan Kewajiban :

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.

Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.

Bagian Sanksi :

KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI

Pasal 10

SANKSI DAN BENDA
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak
(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .
(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .
(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .
(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA

TUGAS DAN KEWAJIBAN MAING-MASING

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU Nomor : 023/KPTS/CK/1992, yang disebut perencana/arsitek/konsultan perencana/konsultan ahli adalah perorangan/badan hukum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencana lingkungan beserta kelengkapannya.

Tugas Konsultan Perencana

1.Membuat Skema/Konsep Pemikiran Awal (Maksud Dan Tujuan)
2.Membuat Desain Pra Rencana Termasuk Didalamnya Pekerjaan Penyelidikandata 3.Lapangan/Kondisi Tapak/Lingkungan, Menyusun Ususlan Kerja (Uraiantentang Persyaatan 4.Setempat) Dan Pengurusan Surat-Surat Ijin.
5.Membuat Gambar Pelaksanaan Lapangan, Gambar Detail, Dan Bestek (Uraian Rencana Kerja Dan Syarat-Syaratnya)
6.Membuat Rab (Rencana Anggaran Biaya)
7.Mengikuiti Gambar Rencana Kerja Dan Bestek Pekerjaan (Aanwijzing)
8.Mengikuti Proses Pelelangan Pekerjaan (Tender)
9.Melakukan Pengawasan Berkala (Kesesuaian Bestek Pada Pelaksaan Pekerjaan Dilapangan Dan 10.Kesesuaian Dari Sudut Perancangan Arsitektur.

Konsultan Pengawas

KONSULTAN PENGAWAS mewakili pihak owner/pemilik, dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian gambar-gambar bestek, syarat-syarat teknis pelaksanaan proyek.
KONSULTAN PENGAWAS juga bertugas sesuai dengan keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstryksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material, pelaksanaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi proyek.

KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI

Melaksanakan pengendalian pada tahap persiapan, tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik di level program maupun pada level operasional, dan pengendalian tersebut meliputi pengendalian waktu, penegndalian biaya, pencapain sasaran fisik, dan tertib administrasi.
Layanan jasa ini diselenggarakan untuk pekerjaan:
Bangunan bertingkat > 4 lantai
Bangunan dengan luas total > 5000 m2
Bangunan khusus
Bangunan yang melibatkan lebih dari satu konsultan prencana maupun pemboraong
Bangunan yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyearproject).

JASA KONTRUKSI

Landasan hukum usaha jasa kontruksi antara lain:
Undang-undang No.18 Tahun 1999
Pereturan pemerintah No.28, 29 dan 30 Tahun 2000
Kepres No.18 tahun 2000
Keppres no. 80 Tahun 2003.

Jasa Kontruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan kontruksi.( Undang-Undang No.18 Tahun 1999)

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkain kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. Sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Pelaksana pekerjaan konstruksi sering disebut sebagai pemborong, dapat berupa perorangan atau badan usaha berbadan hukum.

Pemborong Wajib Memiliki Siujk ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) Dari Menteri Pu Memamui Pejabat Dari Kantor Dinaas Setempat (Kepmempun0.139/Kpts/!998 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Ijin Usaha Jasa Konstruksi.

Siujk Berlaku Selama 5 Tahun Dan Dapat Diperpanjang Selama Perusahaan Tersebut Masih Melakukan Kegiatan Usahanya.

Data Untuk Pengurusan Siujk Adalah
Data Administrasi
Data Personalia
Data Fisik Perusahaan
Data Keuangan
Data Pengalaman Pekerjaan.
Kegiatan Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Dapat Dibagi 2 Yaitu
Kegiatan Utama Meliputi Kegiatan: Pemasaran, Pelaksanaan Proyek, Penyerahan Proyek Dan Pemeliharaan Proyek.
Kegiatan Penunjang, Kegiatan Yang Menyediakan Infrstruktur Atau Masukan Yag Memungkinkan Kegiatan Utama Berlangsung Secara Terus Menerus

5.       4 UNSUR DARI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Manusia

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Modal

Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi

Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

6.      3 UNDANG – UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN.


UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum Dan Pranata Pembangunan Undang – Undang No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang Ini Terdapat 10 Bab (42 Pasal) Antara Lain Yang Mengatur Tentang :
1.      Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.      Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.      Perumahan ( 13 pasal )
4.      Pemukiman ( 11 pasal )
5.      Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.      Pembinaan (6 pasal )
7.      Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.      Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9.      Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.  Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :

§  hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
§  kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
§  pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
§  pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
§  kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
§  pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
§  Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
§  Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
§  Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
§  Dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :

§  Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
§  tujuan pembangunan permukiman
§  Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
§  Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
§  Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
§  kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
§  Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
§  ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
§  tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
§  kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
§  dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
§  hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
§  keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama


sumber :