A.HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
1.
PENGERTIAN
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi
pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih
berkualitas dan kondusif.
Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan
tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif
bagi pengguna dan pemerintah daerah. Dikarenakan kurangnya
lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah
dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur,
pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata
pembangunan memiliki empat unsur :
1.
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah
manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
2.
Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan.
Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
3.
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam
suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
2.
SISTEM ORGANISASI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN :
A. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
B. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan.
C. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan.
D. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik.
E. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
F. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
3. Apa Hubungan Antara Owner, Konsultan, Dan Kontrakton
Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan
memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa
gambar-gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, sedangkan pemilik
proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor
memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari
keinginan pemilik proyek yang telah dituangkan ke dalam gambar rencana dan
peraturan serta syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek
memberikan biaya jasa professional kontraktor.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan
pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana dan peraturan serta
syarat-syarat, kemudian kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah
bangunan.
4.
CONTOH
BENTUK KERJASAMA ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN
Bagian Data Proyek :
KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur,
Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober
tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu
dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony
S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bagian Hak dan Kewajiban :
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian
ini.
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala
kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.
Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1
Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian
atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali
atas persetujuan PIHAK KESATU.
Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA
untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga
ahli dalam negri.
Bagian Sanksi :
KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN BENDA
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian
pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa
barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰
(satu perseribu) perhari dari nilai kontrak
(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan
pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah
sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut
kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .
(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan
bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK
KESATU , maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .
(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan
tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi
, tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA
setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut .
(5) Denda – denda dalam pasal ini akan
diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
TUGAS DAN KEWAJIBAN MAING-MASING
Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Cipta
Karya Departemen PU Nomor : 023/KPTS/CK/1992, yang disebut
perencana/arsitek/konsultan perencana/konsultan ahli adalah perorangan/badan
hukum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya
bangunan atau perencana lingkungan beserta kelengkapannya.
Tugas Konsultan Perencana
1.Membuat Skema/Konsep Pemikiran Awal (Maksud Dan
Tujuan)
2.Membuat Desain Pra Rencana Termasuk Didalamnya
Pekerjaan Penyelidikandata 3.Lapangan/Kondisi Tapak/Lingkungan, Menyusun Ususlan
Kerja (Uraiantentang Persyaatan 4.Setempat) Dan Pengurusan Surat-Surat Ijin.
5.Membuat Gambar Pelaksanaan Lapangan, Gambar Detail,
Dan Bestek (Uraian Rencana Kerja Dan Syarat-Syaratnya)
6.Membuat Rab (Rencana Anggaran Biaya)
7.Mengikuiti Gambar Rencana Kerja Dan Bestek Pekerjaan
(Aanwijzing)
8.Mengikuti Proses Pelelangan Pekerjaan (Tender)
9.Melakukan Pengawasan Berkala (Kesesuaian Bestek Pada
Pelaksaan Pekerjaan Dilapangan Dan 10.Kesesuaian Dari Sudut Perancangan
Arsitektur.
Konsultan Pengawas
KONSULTAN PENGAWAS mewakili pihak owner/pemilik,
dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian
gambar-gambar bestek, syarat-syarat teknis pelaksanaan proyek.
KONSULTAN PENGAWAS juga bertugas sesuai dengan
keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstryksi mulai dari persiapan,
penggunaan, mutu bahan/material, pelaksanaan pekerjaan, dan finishing hasil
pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi proyek.
KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Melaksanakan pengendalian pada tahap persiapan,
tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik di level program maupun pada level
operasional, dan pengendalian tersebut meliputi pengendalian waktu,
penegndalian biaya, pencapain sasaran fisik, dan tertib administrasi.
Layanan jasa ini diselenggarakan untuk pekerjaan:
Bangunan bertingkat > 4 lantai
Bangunan dengan luas total > 5000 m2
Bangunan khusus
Bangunan yang melibatkan lebih dari satu konsultan
prencana maupun pemboraong
Bangunan yang dilaksanakan lebih dari satu tahun
anggaran (multiyearproject).
JASA KONTRUKSI
Landasan hukum usaha jasa kontruksi antara lain:
Undang-undang No.18 Tahun 1999
Pereturan pemerintah No.28, 29 dan 30 Tahun
2000
Kepres No.18 tahun 2000
Keppres no. 80 Tahun 2003.
Jasa Kontruksi adalah layanan jasa konsultansi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan kontruksi.(
Undang-Undang No.18 Tahun 1999)
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian rangkain kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural. Sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan
atau bentuk fisik lain.
Pelaksana pekerjaan konstruksi sering disebut
sebagai pemborong, dapat berupa perorangan atau badan usaha berbadan hukum.
Pemborong Wajib Memiliki Siujk ( Surat Ijin Usaha
Jasa Konstruksi) Dari Menteri Pu Memamui Pejabat Dari Kantor Dinaas Setempat
(Kepmempun0.139/Kpts/!998 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Ijin Usaha Jasa
Konstruksi.
Siujk Berlaku Selama 5 Tahun Dan Dapat Diperpanjang
Selama Perusahaan Tersebut Masih Melakukan Kegiatan Usahanya.
Data Untuk Pengurusan Siujk Adalah
Data Administrasi
Data Personalia
Data Fisik Perusahaan
Data Keuangan
Data Pengalaman Pekerjaan.
Kegiatan Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Dapat Dibagi
2 Yaitu
Kegiatan Utama Meliputi Kegiatan: Pemasaran,
Pelaksanaan Proyek, Penyerahan Proyek Dan Pemeliharaan Proyek.
Kegiatan Penunjang, Kegiatan Yang Menyediakan
Infrstruktur Atau Masukan Yag Memungkinkan Kegiatan Utama Berlangsung Secara
Terus Menerus
5. 4 UNSUR DARI HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama
adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam
menentukan pengembangan pembangunan.
SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting
dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material
untuk proses pembangunan.
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek
pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia
semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam
proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses
pembangunan.
6.
3 UNDANG
– UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN.
UU
& PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan
Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Hukum Dan Pranata Pembangunan Undang – Undang
No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang Ini
Terdapat 10 Bab (42 Pasal) Antara Lain Yang Mengatur Tentang :
1.
Ketentuan Umum ( 2
pasal )
2.
Asas dan Tujuan (2
pasal )
3.
Perumahan ( 13 pasal )
4.
Pemukiman ( 11 pasal )
5.
Peran Serta Masyarakat
( 1 pasal )
6.
Pembinaan (6 pasal )
7.
Ketentuan Piadana ( 2
pasal )
8.
Ketentuan Lain – lain
( 2 pasal )
9.
Ketentuan Peralihan (
1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara
lain :
§
hak untuk menempati
/memiliki rumah tinggal yang layak
§
kewajiban dan tanggung
jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
§
pembangunan dilakukan
oleh pemilik hak tanah saja
§
pembangunan yang
dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah /
perjanjian
§
kewajiban yang harus
dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
§
pengalihan status dan
hak atas rumah yang dikuasai Negara
§
Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah
§
Sengketa yang
berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan
peradilan
§
Pemilikan rumah dapat
beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
§
Dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara
lain :
§
Pemenuhan kebutuhan
permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang
terencana
§
tujuan pembangunan
permukiman
§
Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
§
Program pembangunan
daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan,
dan utilitas umum
§
Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
§
kerjasama antara pengelola
kawasan siap bangun dengan BUMN
§
Di wilayah yang
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan
bimbingan, bantuan dan kemudahan
§
ketentuan yang wajib
dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
§
tahap – tahap yang
dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
§
kegiatan – kegiatan
untuk meningkatkan kualitas permukiman
§
dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
§
hak dan kesempatan
yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
§
keikutsertaan dapat
dilakukan perorangan / bersama
sumber :
https://thatprettylittleliar.wordpress.com/2015/10/13/hubungan-antara-hukum-dan-pranata-pembangunan/