A.
Pengertian Parkir
Parkir adalah keadaan tidak bergerak
suatu kendaraan yang bersifat sementara karena di tinggalkan oleh pengemudinya
.
Setiap pengendara kendaraan bermotor
memiliki kecendrungan untuk mencari tempat untuk memarkir kendaraannya ,
sedekat mungkin dengan tempat kegiatan atau aktifitasnya. Sehingga tempat tempat
terjadinya suatu kegiatan misalnya seperti tempat kawasan pariwisata diperlukan
areal parkir.
Pembangunan sejumlah gedung atau
tempat tempat kegiatan umum sering kali tidak menyediakan areal parkir yang
cukup sehingga berakibat penggunaan sebagian lebar badan jalan untuk parkir
kendaraan.
Menurut Pedoman Perencanaan dan
Pengoperesia Fasilitas Parkir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1998
parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara.
Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada
tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu ataupun tidak, serta
tidak semata mata untuk kepentingan menaikkan dan menurunkan orang atau
barang.PP No.43 tahun 1993 menjelaskan definisi parkir adalah suatu keadaan dimana
kendaraan tidak bergerak dalam jangka waktu tertentu atau tidak bersifat sementara.
Dalam membahas masalah perparkiran,
perlu diketahui beberapa istilah
penting, yaitu sebagai berikut :
1.Kapasitas Parkir : kapasitas
parkir (nyata)/kapasitas yang terpakai dalam satu-satuan waktu atau kapasitas
parkir yang disediakan (parkir kolektif) oleh pihak pengelola.
2.Kapasitas Normal: kapasitas parkir
(teoritis) yang dapat digunakan sebagaitempat parkir, yang dinyatakan dalam
kendaraan. Kapasitas parkir dalam gedung perkantoran tergantung dalam luas
lantai bangunan, maka makinbesar luas lantai bangunan, makin besar pula
kapasitas normalnya.
3.Durasi Parkir: lamanya suatu
kendaraan parkir pada suatu lokasi.
4. Kawasan parkir: kawasan pada
suatu areal yang memanfaatkan badan jalansebagai fasilitas dan terdapat
pengendalian parkir melalui pintu masuk.
5.Kebutuhan parkir: jumlah ruang
parkir yang dibutuhkan yang besarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti
tingkat pemilikan kendaraan pribadi,tingkat kesulitan menuju daerah yang
bersangkutan, ketersediaan angkutan umum, dan tarif parkir.
6.Lama Parkir: jumlah rata-rata
waktu parkir pada petak parkir yang tersedia yang dinyatakan dalam 1/2 jam, 1
jam, 1 hari.
7.Puncak Parkir: akumulasi parkir
rata-rata tertinggi dengan satuan kendaraan.
8.Jalur sirkulasi: tempat yang
digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas
parkir.
9.Jalur gang: merupakan jalur dari
dua deretan ruang parkir yang berdekatan.
10.Retribusi parkir: pungutan yang
dikenakan pada pemakai kendaraan yangmemarkir kendaraannya di ruang parkir.
B.fasilitas pasrkir
Fasilitas parkir untuk umum di luar
badan jalan dapat berupa taman parkir
dan atau gedung parkir. Di luar
badan jalan antara lain pada kawasan-kawasantertentu seperti pusat-pusat
perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yangmenyediakan fasilitas parkir untuk
umum (Pedoman Perencanaan dan Pengoperesian Fasilitas Parkir, Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat 1998).Berdasarkan cara penempatannya dan dalam
operasional
sehari-hari fasilitas parkir terdiri
dari:
1.Fasilitas Parkir Pada Badan Jalan
(on street parking)
Parkir di badan jalan (on street
parking)dilakukan di atas badan jalan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
Walaupun parker jenis ini diminati, tetapi akan menimbulkan kerugian bagi
pengguna transportasi yang lain. Hal ini disebabkan karena parkir memanfaatkan
badan jalan akan mengurangi lebar manfaat jalan sehingga dapat mengurangi arus
lalu lintas dan pada akhirnya akan menimbulkan gangguan pada fungsi jalan
tersebut. Walaupun hanya beberapa kendaraan saja yang parkir di badan jalan
tetapi kendaraan tersebut secara efektif telah mengurangi badan jalan.
Kendaraan yang parkir di sisi jalan
merupakan faktor utama dari
50% kecelakaan yang terjadi ditengah
ruas jalan didaerah pertokoan. Hal ini terutama disebabkan karena berkurangnya
kebebasan pandangan, kendaraan berhenti dan atau keluar dari tempat parkir di depan
kendaraan-kendaraan yang lewat secara mendadak(DitjenPerhubungan Darat, 1998).
2.Fasilitas Parkirdi Luar Badan
Jalan (off street parking)
Parkir di luar badan jalan (off
street parking) yaitu parkir yang lokasi penempatan kendaraannya tidak berada
di badan jalan. Parkir jenis ini mengambil tempat di pelataran parkir umum,
tempat parkir khusus yang juga terbuka untuk umum dan tempat parkir khusus yang
terbatas untuk keperluan sendiri seperti : kantor, pusat perbelanjaan, dan
sebagainya. Sistemnya dapat berupa pelataran/taman parkir dan bangunan
bertingkat khusus parkir. Secara ideal lokasi yang dibutuhkan untuk parkir di
luar badan jalan (off street parking) harus dibangun tidak terlalu jauh dari
tempat yang dituju oleh pemarkir. Jarak parkir terjauh ke tempat tujuan tidak
lebih dari 300-400 meter.
C.peraturan tentang parkir
Adapun Parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat
digolongkan fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang, yaitu pelataran atau
taman parkir pendukung. Setiap penyelenggara parkir, wajib mempunyai izin
penyelenggaraan parkir. Sebagai contoh, di Jakarta, setiap penyelenggara
perparkiran yang memiliki lebih dari 5 (lima) Satuan Ruang Parkir (“SRP”) atau
luas area parkir lebih dari 125 m2 (seratus dua puluh lima meter
persegi) wajib memiliki izin dari Gubernur melalui Kepala UP Perparkiran. Jika
tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda
administrasi.
Mengenai parkir dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya.
Parkir
adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya Mengenai parkir yang
Anda maksudkan, ini dapat dikategorikan sebagai parkir untuk umum. Yang
dimaksud dengan "parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir
kendaraan dengan dipungut biaya.
Pada
dasarnya, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di
luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyelenggaraan
fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas
Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan
Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013
tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”)
Dalam
PP 79/2013 diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan
dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir Penyediaan fasilitas parkir
untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.Penyelenggaraan
fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal 111 PP 79/2013
mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas
parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66
Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum (“Kepmenhub 66/1993”).
Dalam
Kepmenhub 66/1993, yang dimaksud fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas
parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang
diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa
pelayanan parkir untuk umum.
Akan tetapi, pengertian ini diperluas dalam peraturan
pelaksananya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:
272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir (“Keputusan
Dirjenhub 272/1996”)
Dalam Lampiran Keputusan Dirjenhub 272/1996, yang dimaksud
dengan fasilitas parkir di luar badan jalan (off street parking) adalah
fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat
berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.
Fasilitas parkir sebagai fasilitas
penunjang adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang
disediakan untuk menunjang kegiatan
pada bangunan utama.
Merujuk
pada pertanyaan Anda, maka parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat
digolongkan ke dalam fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang.
Izin Penyelenggaraan Parkir
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum pada dasarnya
dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara
Indonesia. Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum
Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum. Izin penyelenggaraan
diberikan oleh.
a.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk
umum yang terletak di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I Propinsi Riau untuk fasilitas parkir untuk umum di wilayah
Kotamadya Administratif Batam;
c. Gubernur/Kepala
Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak
di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk
umum harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki nomor
pokok wajib pajak;
b. memiliki akte
pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau
tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia;
c. memiliki surat
izin tempat usaha (SITU);
d. memiliki atau
menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir
kendaraan yang akan disediakan.
Dalam ketentuan Perda DKI Jakarta, penyediaan fasilitas
parkir di luar ruang milik jalan, dapat berupa.
a. gedung parkir
murni;
b. gedung parkir
pendukung;
c. pelataran/taman
parkir murni; dan/atau
D. pelataran/taman parkir pendukung.
Yang dimaksud pelataran/taman parkir pendukung gedung
adalah areal tanah yang terletak di luar ruang milik jalan yang digunakan untuk
fasilitas parkir sebagai kelengkapan bangunan gedung dan/atau bagian yang tidak
terpisahkan dari kegiatan dan/atau usaha pokok.
Sanksi bagi yang tidak berizin
Jika tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir,
penyelenggara parkir akan dikenai sanksi administratif. Ketentuan lebih rinci
mengenai sanksi, dapat dilihat dalam peraturan di masing-masing daerah. Seperti
dalam Perda DKI Jakarta 5/2012, penyelenggara perparkiran yang tidak memiliki
izin dapat dikenakan sanksi administrasi .
a. peringatan
tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. penghentian
sementara kegiatan;
c. pembatalan
izin; dan
d. pencabutan
izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
administratif ini diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub DKI Jakarta
102/2013).Bahkan pihak yang melanggar ketentuan terkait izin ini dapat
dikenakan denda administrasi. Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan
usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur, dikenakan
sanksi administrasi dan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dasar
Hukum:
3. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk
Umum;
4. Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
5. Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran;
6. Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang
Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan.
Sumber :