Rabu, 22 Maret 2017

pengertian parkir dan peraturan



A.  Pengertian Parkir


Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena di tinggalkan oleh pengemudinya .
Setiap pengendara kendaraan bermotor memiliki kecendrungan untuk mencari tempat untuk memarkir kendaraannya , sedekat mungkin dengan tempat kegiatan atau aktifitasnya. Sehingga tempat tempat terjadinya suatu kegiatan misalnya seperti tempat kawasan pariwisata diperlukan areal parkir.
Pembangunan sejumlah gedung atau tempat tempat kegiatan umum sering kali tidak menyediakan areal parkir yang cukup sehingga berakibat penggunaan sebagian lebar badan jalan untuk parkir kendaraan.
Menurut Pedoman Perencanaan dan Pengoperesia Fasilitas Parkir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1998 parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara. Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu ataupun tidak, serta tidak semata mata untuk kepentingan menaikkan dan menurunkan orang atau barang.PP No.43 tahun 1993 menjelaskan definisi parkir adalah suatu keadaan dimana kendaraan tidak bergerak dalam jangka waktu tertentu atau tidak bersifat sementara.

Dalam membahas masalah perparkiran, perlu diketahui beberapa istilah
penting, yaitu sebagai berikut :

1.Kapasitas Parkir : kapasitas parkir (nyata)/kapasitas yang terpakai dalam satu-satuan waktu atau kapasitas parkir yang disediakan (parkir kolektif) oleh pihak pengelola.

2.Kapasitas Normal: kapasitas parkir (teoritis) yang dapat digunakan sebagaitempat parkir, yang dinyatakan dalam kendaraan. Kapasitas parkir dalam gedung perkantoran tergantung dalam luas lantai bangunan, maka makinbesar luas lantai bangunan, makin besar pula kapasitas normalnya.

3.Durasi Parkir: lamanya suatu kendaraan parkir pada suatu lokasi.

4. Kawasan parkir: kawasan pada suatu areal yang memanfaatkan badan jalansebagai fasilitas dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk.

5.Kebutuhan parkir: jumlah ruang parkir yang dibutuhkan yang besarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tingkat pemilikan kendaraan pribadi,tingkat kesulitan menuju daerah yang bersangkutan, ketersediaan angkutan umum, dan tarif parkir.

6.Lama Parkir: jumlah rata-rata waktu parkir pada petak parkir yang tersedia yang dinyatakan dalam 1/2 jam, 1 jam, 1 hari.

7.Puncak Parkir: akumulasi parkir rata-rata tertinggi dengan satuan kendaraan.

8.Jalur sirkulasi: tempat yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir.

9.Jalur gang: merupakan jalur dari dua deretan ruang parkir yang berdekatan.

10.Retribusi parkir: pungutan yang dikenakan pada pemakai kendaraan yangmemarkir kendaraannya di ruang parkir.


B.fasilitas pasrkir

Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir
dan atau gedung parkir. Di luar badan jalan antara lain pada kawasan-kawasantertentu seperti pusat-pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yangmenyediakan fasilitas parkir untuk umum (Pedoman Perencanaan dan Pengoperesian Fasilitas Parkir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1998).Berdasarkan cara penempatannya dan dalam operasional
sehari-hari fasilitas parkir terdiri dari:

1.Fasilitas Parkir Pada Badan Jalan (on street parking)
Parkir di badan jalan (on street parking)dilakukan di atas badan jalan dengan menggunakan sebagian badan jalan. Walaupun parker jenis ini diminati, tetapi akan menimbulkan kerugian bagi pengguna transportasi yang lain. Hal ini disebabkan karena parkir memanfaatkan badan jalan akan mengurangi lebar manfaat jalan sehingga dapat mengurangi arus lalu lintas dan pada akhirnya akan menimbulkan gangguan pada fungsi jalan tersebut. Walaupun hanya beberapa kendaraan saja yang parkir di badan jalan tetapi kendaraan tersebut secara efektif telah mengurangi badan jalan.
Kendaraan yang parkir di sisi jalan merupakan faktor utama dari
50% kecelakaan yang terjadi ditengah ruas jalan didaerah pertokoan. Hal ini terutama disebabkan karena berkurangnya kebebasan pandangan, kendaraan berhenti dan atau keluar dari tempat parkir di depan kendaraan-kendaraan yang lewat secara mendadak(DitjenPerhubungan Darat, 1998).



2.Fasilitas Parkirdi Luar Badan Jalan (off street parking)

Parkir di luar badan jalan (off street parking) yaitu parkir yang lokasi penempatan kendaraannya tidak berada di badan jalan. Parkir jenis ini mengambil tempat di pelataran parkir umum, tempat parkir khusus yang juga terbuka untuk umum dan tempat parkir khusus yang terbatas untuk keperluan sendiri seperti : kantor, pusat perbelanjaan, dan sebagainya. Sistemnya dapat berupa pelataran/taman parkir dan bangunan bertingkat khusus parkir. Secara ideal lokasi yang dibutuhkan untuk parkir di luar badan jalan (off street parking) harus dibangun tidak terlalu jauh dari tempat yang dituju oleh pemarkir. Jarak parkir terjauh ke tempat tujuan tidak lebih dari 300-400 meter.


C.peraturan tentang parkir
Adapun Parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat digolongkan fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang, yaitu pelataran atau taman parkir pendukung. Setiap penyelenggara parkir, wajib mempunyai izin penyelenggaraan parkir. Sebagai contoh, di Jakarta, setiap penyelenggara perparkiran yang memiliki lebih dari 5 (lima) Satuan Ruang Parkir (“SRP”) atau luas area parkir lebih dari 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) wajib memiliki izin dari Gubernur melalui Kepala UP Perparkiran. Jika tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda administrasi.
Mengenai parkir dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya.

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya Mengenai parkir yang Anda maksudkan, ini dapat dikategorikan sebagai parkir untuk umum. Yang dimaksud dengan "parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.

Pada dasarnya, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”)

Dalam PP 79/2013 diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 111 PP 79/2013 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum (“Kepmenhub 66/1993”).

Dalam Kepmenhub 66/1993, yang dimaksud fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.
Akan tetapi, pengertian ini diperluas dalam peraturan pelaksananya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir (“Keputusan Dirjenhub 272/1996”)

Dalam Lampiran Keputusan Dirjenhub 272/1996, yang dimaksud dengan fasilitas parkir di luar badan jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.
Fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.

Merujuk pada pertanyaan Anda, maka parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat digolongkan ke dalam fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang.

Izin Penyelenggaraan Parkir
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum. Izin penyelenggaraan diberikan oleh.

a.    Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
b.    Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau untuk fasilitas parkir untuk umum di wilayah Kotamadya Administratif Batam;
c.    Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan:

a.    memiliki nomor pokok wajib pajak;
b.    memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia;
c.    memiliki surat izin tempat usaha (SITU);
d.    memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan.

Dalam ketentuan Perda DKI Jakarta, penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, dapat berupa.

a.    gedung parkir murni;
b.    gedung parkir pendukung;
c.    pelataran/taman parkir murni; dan/atau
D. pelataran/taman parkir pendukung.

Yang dimaksud pelataran/taman parkir pendukung gedung adalah areal tanah yang terletak di luar ruang milik jalan yang digunakan untuk fasilitas parkir sebagai kelengkapan bangunan gedung dan/atau bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan dan/atau usaha pokok.
Sanksi bagi yang tidak berizin
Jika tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, penyelenggara parkir akan dikenai sanksi administratif. Ketentuan lebih rinci mengenai sanksi, dapat dilihat dalam peraturan di masing-masing daerah. Seperti dalam Perda DKI Jakarta 5/2012, penyelenggara perparkiran yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administrasi .

a.    peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b.    penghentian sementara kegiatan;
c.    pembatalan izin; dan
d.    pencabutan izin.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif ini diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub DKI Jakarta 102/2013).Bahkan pihak yang melanggar ketentuan terkait izin ini dapat dikenakan denda administrasi. Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur, dikenakan sanksi administrasi dan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


Dasar Hukum:

3.    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
4.    Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
5.    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran;
6.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan.





Sumber :